Peraturan-peraturan tersebut tentunya untuk membatasi dan menjadi koridor personel di lapangan. Karena tidak adanya upaya dari internal Polri untuk menegakkan peraturan tersebut, dampaknya, kekerasan oleh oknum polisi dianggap menjadi hal yang lumrah oleh institusi.
Implementasi peraturan tersebut di lapangan memang tidak mudah. Meskipun begitu, alasan itu tidak bisa menjadi alat pemakluman bagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Di sisi lain, negara tidak pernah meminta pertanggungjawaban pada institusi Polri dan tidak ada mekanisme sanksi oleh negara soal kekerasan yang dilakukan. Jadi meskipun dalam penanganan aksi terjadi penggunaan kekuasaan yang berlebihan berupa kekerasan, nyaris tidak ada upaya evaluasi, apalagi sanksi bagi personel pelaku kekerasan.
Editor : Muri Setiawan