Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Ormas Babel Menggugat, Kajati Pastikan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:26 WIB
  • author Muri Setiawan
Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang, terkait kasus perintangan penyidikan pada perkara korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022. Foto: Istimewa.

"Kedua menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Kamis (29/8/2024). 

Adapun, perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Ahki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wayan Indra Lesmana dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut