Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:26 WIB
"Kedua menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Kamis (29/8/2024).
Adapun, perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Ahki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wayan Indra Lesmana dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Editor : Muri Setiawan