get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:26 WIB
header img
Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang, terkait kasus perintangan penyidikan pada perkara korupsi IUP PT Timah tahun 2015-2022. Foto: Istimewa.

"Kedua menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Kamis (29/8/2024). 

Adapun, perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Ahki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wayan Indra Lesmana dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut