PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan kepada terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Akhi terdakwa dalam kasus Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah tahun 2015-2022, yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 Triliun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (Pan) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, menyatakan terdakwa adik kandung bos besar timah Tamron alias Aon, telah terbukti melakukan perintangan.
Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Akhi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim membacakan, mengadili satu menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang didakwan terhadap terdakwa.
"Kedua menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Kamis (29/8/2024).
Adapun, perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, terdakwa Toni Tamsil alias Ahki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Wayan Indra Lesmana dengan penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Editor : Muri Setiawan