Selain itu, Pasal 289 KUHP tentang tindakan asusila belum ditegakkan secara merata, karena masih banyak kasus-kasus tindakan asusila yang hanya diberikan hukuman ringan, seperti hanya di drop out dari kampus secara tidak hormat, tapi dari segi hukumnya belum benar- benar ditegakkan.
Jadi, tugas pemerintah sekarang adalah mengupayakan implementasi undang- undang KUHP tentang tindakan kekerasan seksual, menjadi lebih baik dan terarah karena akan percuma adanya hukum jika kasus seperti ini masih disepelekan dan dipadang sebelah mata.
Dengan segala permasalahan dan pertimbangan diatas, maka dapat disimpulkan maraknya kasus pelecehan seksual diranah pendidikan membutuhkan perhatian khusus, dalam menyikapi permasalahannya diharapkan pelecehan seksual bukan hanya dilihat sebagai tindakan asusila saja, namun dapat pula dilihat dalam sudut pandang kejahatan, karena hal tersebut menyebabkan rusaknya psikologis seseorang dan mengakibatkan traumatik yang akan berlangsung dalam jangka panjang.
Selain itu juga, akan timbul sikap individualis pada korban karena takut untuk bersosialisasi dengan sekitar. Dari pihak kampus sendiri, diharapkan lebih dapat meningkat komunikasi dan regulasi kepada para mahasiswa agar jika terjadi pelecehan, maka para mahasiswa tidak takut untuk melaporkan hal tersebut karena hal ini menjadi salah satu penyebab maraknya pelecehan seksual terjadi. Dan dari pihak pemerintah sendiri dapat merivisi undang-undang yang dapat menjatuhi hukuman setimpal bagi pelaku dan adil bagi para korban.
Hal ini juga dapat menjadi intropeksi pemerintah dalam penerapan hukumnya, jika hal ini terus- menerus terjadi dan menjadikan Indonesia terus naik peringkat untuk lonjakan kasus pelecehan seksual di ranah pendidikan.
Editor : Muri Setiawan