Faris menyatakan UMY memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi menyangkut kriminalitas. Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa.
“Dalam prosesnya, jika terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas, maka UMY memutuskan dengan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah dilakukan investigasi, pada 6 Januari lalu, akhirnya pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA, karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut .
Sebenarnya cukup mengejutkan, untuk ukuran kampus ternama hal tersebut dapat terjadi apalagi hal ini terjadi di kampus yang menjunjung tinggi nilai keagamaan. Namun kembali lagi dalam faktanya bahwa penyebab terjadinya pelecehan seksual tersebut tidak lain karena faktor alamiah laki- laki yang tidak bisa menahan nafsu, selain itu ketidakberdayaan perempuan untuk melawan tindakan yang dilakukan.
Hal yang sangat disayangkan saat ini, kasus kekerasan seksual secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Bagaimanapun bentuk kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak traumatis bagi korban.
Walaupun tindakan yang diberikan pihak kampus cukup tegas, namun tetap saja jika tidak dijatuhi hukuman penjara tetap kurang adil bagi si korban yang mengalami trauma jangka panjang dalam segi sosial lingkungannya.
Editor : Muri Setiawan