get app
inews
Aa Text
Read Next : Institut Pahlawan 12 Adakan Pertemuan dengan Orang Tua Mahasiswa Penerima Beasiswa

Waspada! Predator Seksual di Kawasan Kampus Merajarela

Senin, 28 Februari 2022 | 17:20 WIB
header img
Rossy Sagita, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) Fakultas Hukum/ Anggota DPC Permahi Babel. (Foto: Domuken pribadi)

PERKEMBANGAN kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia mengakibatkan negara ini tercatat sebagai negara kedua berbahaya se-Asia Pasifik . Melihat kasus-kasus yang terjadi terhadap perempuan belakangan ini, menjadi hal yang sangat  memprihatinkan. Fenomena yang terjadi, menandakan Indonesia krisis keamanan dan keselamatan bagi perempuan. 

Hal tersebut, sejalan dengan hasil studi dari perusahaan riset Value Champion, Singapura pada 2019 lalu yang menyebut Indonesia menduduki peringkat kedua se-Asia Pasifik, sebagai negara berbahaya bagi perempuan. Lonjakan kasus pelecehan seksual diranah pendidikan meningkat pada tahun 2021.

Tahun 2021 adalah tahun dimana maraknya terjadi pelecehan seksual diranah pendidikan . Kasus ini mulai terungkap karena banyaknya laporan dari korban-korban pelecehan yang terjadi, terutama pada ranah mahasiswa kampus.  Lonjakan kasus pada tahun 2021 ini membuat Indonesia menjadi negara yang gawat darurat, akan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.  

Selain mental dan psikologis korban yang rusak, hal tersebut juga mengakibatkan mulai banyaknya kesenjangan sosial  yang terjadi , salah satunya masyarakat mulai tidak percaya dengan para aktivis pendidikan yang mengakibatkan orang tua takut dan ragu untuk mengirimkan anak-anak mereka  untuk belajar menimba ilmu di dunia perkuliahan. Menurut data yang ada, tahun 2021 tercatat 2.500 kasus pelecehan seksual di Indonesia dan 77% nya adalah kasus pelecehan seksual di kampus . Hal ini pun membuat banyaknya desakan, agar kampus mengimplementasikan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pun menguat. 

 Hingga saat ini, walaupun telah adanya pergantian tahun, lonjakan kasus pelecehan seksual diranah kampus tidak kunjung mereda , dosen sampai mahasiswa terlibat dalam tersangka pelecehan seksual yang terjadi. Tahun 2022 yang diharapkan dapat menurunkan angka lonjakan kasus pelecehan seksual diranah pendidikan, ternyata belum bisa terimplementasikan, bahkan sambutan untuk tahun yang baru adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu universitas terbesar di Indonesia yang melibatkan mahasiswanya. 

Kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi diranah kawasan kampus, adalah kasus di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang melibatkan salah satu mahasiswanya, yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di universitas tersebut. Kasus ini terjadi pada awal tahun 2022 pada bulan Januari lalu, yang mengakibatkan tersangka di DO (drop out) langsung secara tidak hormat dari pihak kampus. 

Berita kekerasan dan pelecehan seksual tersebut viral di dunia maya.  Hal tersebut berawal dari informasi yang diunggah oleh akun Instagram @dear_umycatcallers pada akhir tahun lalu. Dalam unggahannya menyebutkan "pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner bem fakultas dan universitas," tulis akun tersebut. Dijelaskan, kejadian itu terjadi pada 3,5 bulan lalu, dengan inisial pelaku adalah MKA atau OCD.

Usut punya usut, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku, lebih dari satu orang. Sebab, sudah ada tiga orang yang melapor dengan laporan yang sama. 

Wakil Rektor UMY bidang Kemahasiswaan, Alumni,  Aik Faris al-Fadhat mengatakan, pihak kampus akan melakukan investigasi untuk merespons kasus yang mencoreng nama baik instusinya tersebut.  

“Mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pihak kampus terus melakukan investigasi, hingga tuntas,” katanya dikutip dari Harian Jogja belum lama ini.

Faris menyatakan UMY memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi menyangkut kriminalitas. Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. 

“Dalam prosesnya, jika terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas, maka UMY memutuskan dengan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Setelah dilakukan investigasi, pada 6 Januari lalu, akhirnya pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA, karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut .

Sebenarnya cukup mengejutkan, untuk ukuran kampus ternama hal tersebut dapat terjadi apalagi hal ini  terjadi di kampus yang menjunjung tinggi nilai keagamaan. Namun kembali lagi dalam faktanya bahwa penyebab terjadinya pelecehan seksual tersebut tidak lain karena faktor alamiah laki- laki yang tidak bisa menahan nafsu, selain itu ketidakberdayaan perempuan untuk melawan tindakan yang dilakukan. 

Hal yang sangat disayangkan saat ini, kasus kekerasan seksual secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Bagaimanapun bentuk kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak traumatis bagi korban.  

Walaupun tindakan yang diberikan pihak kampus cukup tegas, namun tetap saja jika tidak dijatuhi hukuman penjara tetap kurang adil bagi si korban yang mengalami trauma jangka panjang dalam segi sosial lingkungannya.

Selain itu, Pasal 289 KUHP tentang tindakan asusila belum ditegakkan secara merata, karena masih banyak kasus-kasus tindakan asusila yang hanya diberikan hukuman ringan, seperti hanya di drop out dari kampus secara tidak hormat, tapi dari segi hukumnya  belum benar- benar ditegakkan. 

Jadi, tugas pemerintah sekarang adalah mengupayakan implementasi undang- undang KUHP tentang tindakan kekerasan seksual, menjadi lebih baik dan terarah karena akan percuma adanya hukum jika kasus seperti ini masih disepelekan dan dipadang sebelah mata.

Dengan segala permasalahan dan pertimbangan diatas, maka dapat disimpulkan maraknya kasus pelecehan seksual diranah pendidikan membutuhkan perhatian khusus, dalam menyikapi permasalahannya diharapkan pelecehan seksual bukan hanya dilihat sebagai tindakan asusila saja, namun dapat pula dilihat dalam sudut pandang  kejahatan, karena hal tersebut menyebabkan rusaknya psikologis seseorang dan mengakibatkan traumatik yang akan berlangsung dalam jangka panjang.

Selain itu juga, akan timbul sikap individualis pada korban karena takut untuk bersosialisasi dengan sekitar. Dari pihak kampus sendiri, diharapkan lebih dapat meningkat komunikasi dan regulasi  kepada para mahasiswa agar jika terjadi pelecehan, maka para mahasiswa tidak takut untuk melaporkan hal tersebut karena hal ini menjadi  salah satu penyebab maraknya  pelecehan seksual terjadi. Dan dari pihak pemerintah sendiri dapat merivisi undang-undang yang dapat menjatuhi hukuman setimpal bagi pelaku dan adil bagi para korban. 

Hal ini juga dapat menjadi intropeksi pemerintah dalam penerapan hukumnya, jika hal ini terus- menerus terjadi dan menjadikan Indonesia terus naik peringkat untuk lonjakan kasus pelecehan seksual di ranah pendidikan.

Untuk menimbulkan efek jera terhadap sang pelaku agar kasus-kasus pelecehan seksual ini menurun bahkan menghilang, banyak hal yang dapat dilakukan seperti menyosialisasikan terkait pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Dan selain itu , mahasiswa sendiri perlu selalu waspada karena hal seperti ini dapat terjadi dimana pun, maka dari itu wajib untuk melaporkan jika terjadi hal- hal yang tidak wajar dalam proses pembelajaran. 

Dampak kekerasan seksual bagi korban sangat banyak mulai dari kesehatan fisik, psikis, dan relasi sosial. Belum lagi, jika korban memiliki impian besar, maka dampak kekerasan seksual terhadap korban adalah menghancurkan hidup seseorang. (**)

 

Artikel diatas ditulis oleh Rossy Sagita, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) Fakultas Hukum/ Anggota DPC Permahi Babel.

Lintas Babel tidak bertanggung jawab atas isi dan muatan artikel tersebut yang sepenuhnya tanggungjawab penulis

 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut