get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:57 WIB
header img
Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK. Foto: Dok. Okezone.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024  ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (15/8/2024).   

Dilansir dari laman resmi MK, permohonan Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Pangeran dan Ziki Osman menyampaikan pokok permohonan di persidangan secara bergantian.

Ziki menjelaskan, Rosdiansyah Rasyid atau pemohon adalah caleg nomor urut 1 dari Partai Demokrat berdasar pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang termuat dalam Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ziki melanjutkan, pemohon telah memperoleh suara sah yang sama dengan Caleg Nomor Urut 5 Partai Demokrat atas nama Sumardan yakni 1.198 suara. 

Perolehan suara tersebut tersebar pada 6 kelurahan, yakni Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Bukit Merapen, dan Kelurahan Taman Bunga. 

Pemohon unggul pada Kelurahan Bukit Merapen, Kelurahan Kacang, Pedang, dan Kelurahan Bukit Sari. Sedangkan Sumardan unggul pada 3 kelurahan lainnya.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yakni Pasal 42 jo Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, maka Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai Calon Terpilih karena berada pada nomor urut satu dalam DCT.

Namun lanjut Ziki, KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan tafsir sebaran wilayah perolehan suara berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlihat dari notula Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilu 2024

"Singkatnya, TPS tersebut dijadikan sebagai referensi definisi wilayah oleh sebagian komisioner KPU Kota Pangkalpinang, padahal TPS sebagai wilayah tidak memiliki spesifik yang khusus,".

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus serupa atau caleg memperoleh suara kembar juga terjadi di Buleleng di Pileg 2024. Keputusan itupun berbeda dengan kasus yang serupa atau acuan dalam penetapan caleg yang meraih suara kembar di KPU Buleleng dan Pangkalpinang. 

Jika ditelisik dalam keputusan masing-masing keduanya, KPU Buleleng tampak menggunakan objek kelurahan/desa sebagai acuan soal sebaran wilayah, melainkan bukanlah TPS seperti yang dilakukan oleh KPU Pangkalpinang.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut