get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Bangka Barat Salurkan Bantuan Suplemen untuk Anak Stunting

Rugikan Negara Rp18 Miliar, 2 Pegawai Bank Sumsel Babel Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR

Kamis, 08 Agustus 2024 | 22:52 WIB
header img
AYK, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar, Belitung Timur resmi berstatus tersangka dugaan tipikor Dana KUR. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan/

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi pada Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Belitung Timur . Satu orang tersangka, merupakan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel.

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Manggar," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (8/8/2024) malam.

Penetapan kedua tersangka di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 20, 00 Wib. Tersangka FC, adalah Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, dan AYK selaku Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. 

Fadil mengatakan, keduanya ditangkap terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 53 debitur perseorangan. Penyaluran diduga kredit yang tidak sesuai dengan prosedur pada periode tahun 2022-2023.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melihat adanya penyelewengan atau penyimpangan yang menimbulkam kerugian negara sebesar Rp18,83 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)/ Pasal 3  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut