PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi pada Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Belitung Timur . Satu orang tersangka, merupakan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel.
"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Manggar," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (8/8/2024) malam.
Penetapan kedua tersangka di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 20, 00 Wib. Tersangka FC, adalah Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, dan AYK selaku Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Fadil mengatakan, keduanya ditangkap terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 53 debitur perseorangan. Penyaluran diduga kredit yang tidak sesuai dengan prosedur pada periode tahun 2022-2023.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melihat adanya penyelewengan atau penyimpangan yang menimbulkam kerugian negara sebesar Rp18,83 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)/ Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan