MENTERI Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Menag mengatakan, aturan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat.
Namun, kebijakan Menag menimbulkan polemik di masyarakat. Pro kontra pun berkembang sejauh ini di ublik.
Ternyata, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid atau mushola tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara mayoritas Muslim juga menerapkannya, diantaranya adalah Arab Saudi dan Mesir.
Menteri Bimbingan Islam Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran meminta semua pengurus masjid di wilayah kerajaan membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.
Dilansir laman Saudigazette, surat edaran tersebut menyatakan volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.
Editor : Muri Setiawan