get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Ada di Arab Saudi dan Mesir

Menag Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Isinya

Senin, 21 Februari 2022 | 17:55 WIB
header img
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/Kemenag).

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE), terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Surat Edaran Menteri Agama tersebut Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya merawat persaudaraan serta harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat," ungkap Menag Yaqut dalam keterangan resmi, Senin (21/2/2022).

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," jelas Menag.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut