get app
inews
Aa Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Pil Ekstasi Rp2 Miliar, Tersangka Mengaku Baru Sempat Menjual 50,58 Gram Sabu

Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:31 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi senilai Rp2 Miliar di halaman mapolres Bangka, Rabu (4/8/2021). Foto : lintasbabel.id/ Maulana.

BANGKA, lintasbabel.id - FS alias Popay (29) warga sungailiat Kabupaten Bangka, tersangka pemilik 4.269 butir pil ekstasi, yang ditangkap Tim Gradak Satnatkoba Polres Bangka di rumahnya pada Senin (2/8/2021) mengkau belum sempat menjual barang haram tersebut kepada pembeli.  Dihadapan polisi Popay mengaku, ribuan pil ekstasi tersebut milik temannya.

"Kalau untuk jumlahnya saya tidak tahu pak, waktu dititip teman, semua barang ini dibungkus di dalam plastik warna merah, digabung semua," ujar Popay.

Popay mengaku, dirinya baru sempat menjual paket narkoba kepada seseorang berinisial HR alias Erwan, warga Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Tersangka melakukan transaksi jual beli paket narkoba tersebut, di Jalan Pemuda Sungailiat Senin (2/8/2021).

Setelah mendapati informasi adanya jual beli narkoba, Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka yang dipimpin langsung Waka Polres Bangka, Kompol Robertus Wardana,.Sik didampingi Kasat Narkoba dan KBO Satnarkoba Polres Bangka langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka HR alias Erwan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis Sabu sebanyak 50,58 gram atau senilai Rp60 juta, beserta 2 unit HP dan 1 unit Sepeda Motor.

Dari pengakuan tersangka Erwan, paket narkoba tersebut ia dapati dari rekannya yakni Popay Warga Sungailiat. Tak selang berapa lama, Polisi pun berhasil mengamankan Popay yang berada tak jauh dari Lokasi penangkapan tersangka Erwan. Tersangka Popay berhasil diringkus polisi di halaman Mess Pemda Sungailiat.

Tertangkapnya tersangka Popay, Tim Gradak Satnarkoba yang dipimpin langsung Waka Polres Bangka dan disaksikan Kaling setempat, langsung melakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 4.269 butir senilai Rp2.134.500.000, serta 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 49,83 Gram atau senilai Rp60 juta.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi yakni juga 1 unit HP, 1 buah kantong plastik warna merah, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan kecil warna hitam, 1 buah timbangan besar warna putih, 1 buah kalkulator, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah buku tabungan BCA dan 3 bal plastik strip bening.

Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan,.Sik mengatakan, dari kedua tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan  residivis kasus yang sama.

"Untuk total barang bukti keseluruhan yakni sebanyak 100,41 gram narkotika jenis Sabu dan 4.269 butir pil Ekstasi. Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Bangka kepada sejumlah wartawan, dalam keterang persnya, Rabu (4/8/2021) siang di Mapolres Bangka.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut