BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Selatan bersama Polres dan BNN setempat, melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 153,55 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bangka Selatan, Kamis (24/02/2022).
Sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari 21 perkara Narkotika yang ditangani Jaksa Kejari Bangka Selatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejari Bangka Selatan juga memusnahkan 8,184 gram ekstasi dan 53,6000 gram ganja kering dari dua perkara Narkotika yang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deddy Faisal mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan yang pertama dilakukan Kejari Bangka Selatan di tahun ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti inkrah dari beberapa perkara dari bulan Oktober 2021 yang ditangani JPU kami. untuk Barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi kami musnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah," katanya.
Selain memusnahkan barang bukti perkara Narkotika kata dia, Kejari Bangka Selatan juga memusnahkan barang bukti senjata tajam dari dari beberapa perkara tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tahun ini kami jadwalkan ada empat kali pemusnahan barang bukti setiap triwulan karena gudang penyimpanan BB kami juga terbatas," ucapnya.
Editor : Haryanto