get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Lempar Sabu Terbungkus Tisu, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Kalong

Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:23 WIB
header img
Tersangka RG dan AJ pengedar sabu yang ditangkap Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang bersama barang bukti. (Foto ist).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Modus lempar narkoba oleh pengedar sabu di Pangkalpinang, terendus Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang. Dua orang berhasil ditangkap dalam penyergapan, Minggu (1/8/2021) sore kemarin.

Orang tersebut masing-masing berinisial RG (27) warga Suka Damai, Mangkol dan AJ (27) warga Desa Terak, Bangka Tengah. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Borderan Budi Mulia (Belakang RSK Bakti Wara) Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui. 

"Komplotan ini selalu transaksi sabu di lokasi penangkapan, modusnya barang yang dipesan dilempar di suatu lokasi yang dijanjikan," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astriantomi, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, dua tersangka memang sudah menjadi target operasi timnya. Namun kedua acap kali lolos saat akan ditangkap yang pada akhirnya lusa kemari aksi mereka berakhir.

Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu terbungkus tisu yang disembunyikan di selokan. 

"Mereka ini memang selalu berdua ketika beraksi. Setelah kami periksa ditemukan sabu seberat 0,30 gram," ujarnya.

Timnya, kata Astriantomi, melakukan interogasi dan diketahui barang haram itu didapat dua tersangka dari seorang berinisial AB yang kini jadi buronan. Bahkan RG sudah enam kali dapat pasokan sabu dari DPO AB.

Sejumlah barang bukti didapati dalam penangkapan tersebut, seperti satu paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil, satu helai tisu warna putih dan satu unit handphonem.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1), 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut