PELECEHAN seksual adalah suatu tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain, bahkan menimbulkan rasa trauma pada korban. Pelecehan seksual ini sendiri bukan semata hanya tentang seks saja, tapi juga tentang penyalahgunaan otoritas, kekuasaan, meskipun pelaku ini mungkin mencoba meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecahan seksual ini dilakukan untuk ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata saja.
Pelecehan seksual sesungguhnya merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau kontak nonfisik yang menyasar kepada bagian tubuh seksual seseorang, tindakan ini sendiri bisa berupa siulan, main mata, komentar atau ucapan, colekan, sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual kemudian yang membuat rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan. Namun kebanyakan, ini dilakukan terhadap laki-laki kepada perempuan.
Selain itu juga ada kasus kekerasan dan pelecehan seksual perempuan kepada laki-laki, sesama jenis (baik itu sesama laki-laki ataupun perempuan) bahkan orang dewasa ke anak-anak.
Pelecehan seksual terhadap anak ini adalah suatu bentuk dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual, bentuk pelecehan seksual terhadap anak memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi terhadap anak, kontak fisik terhadap alat kelamin anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak.
Editor : Muri Setiawan