Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Biasanya pelaku pelecahan seksual terhadap anak-anak adalah orang yang dikenal oleh korban mereka seperti keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, ibu, paman, atau sepupu, juga kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing dalam kasus penyalahgunaan seksual anak.
Seperti contoh kasus yang ada Di Indonesia, Tanggerang Selatan, 3 Juni 2024 – Seorang ibu muda berinisial R (22) ditangkap petugas kepolisian sebagai tersangka setelah membuat Vidio melecehkan anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap anak.
Kronologi kasus ini dimulai seorang bernama Icha Shakila menawarkan perkerjaan kepada R melalui akun Facebook. Icha Shakila memintak R mengirimkan foto tanpa pakaian dengan iming-iming diberi uang sebesar Rp15 juta. Karena ekonomi R terdesak, dia mengirim foto tersebut.
Icha Shakila kemudian memintak R membuat Vidio dengan konsep pornografi kepada anak kandungnya. R diancam akan foto bugilnya yang dikirim tadi jika tidak membuat Vidio tersebut. R pun membuat Vidio tersebut sesuai permintaan Icha Shakila, yang kemudian Viral di media sosial.
Editor : Muri Setiawan