BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tak kurang dari 6 jam, pelaku pencurian rumah dinas Dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat yang sudah kosong berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Kamis (13/6/2024) sore. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kabel, sepeda motor dan televisi.
Pelaku yakni Muhamad Rudini alias Rudi (38) waga Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Aksi pencurian pelaku yang dilakukan pada siang hari tersebut, sempat kepergok pegawai Rumah Sakit Jiwa, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Satu unit sepeda motor milik pelaku serta beberapa potongan kabel yang sudah berhasil pelaku potong sempat tertinggal di lokasi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Tim Kelambit Satreslrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang Sulitiyon,o langsung melakukan penyelidikan dan menyisir hutan yang berada di belakang TKP.
Dan dalam hitungan jam dari kejadian, akhirnya pelaku Rudi berhasil diamankan di dalam hutan saat bersembunyi.
"Setelah beberapa jam dari kejadian, kita mendatangi lokasi, dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Bangka, terus kita melakukan penyelidikan, dan menyisir hutan yang diduga lokasi pelaku kabur, dan sempat dibantu beberapa pegawai rumah sakit dan berhasil diamankan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka, Ipda. Mario Tambunan, Jumat (14/6/2024).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang terkunci menggunakan obeng. Dia kemudian mengambil satu unit televisi merek Sharp 32 Inch warna putih dan kabel-kabel instalasi rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela samping dengan mengunakan obeng, jadi belum lama mereka melakukan aksi pencurian di dalam rumah, pelalu ini sempat ketauan pegawai Rumah Sakit, dan langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merek Sharp 32 inch warna putih, baju kaos, obeng dan gunting.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Rudi terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan