get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Oknum Guru di Tempilang Diringkus Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis, Ada Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 23:00 WIB
header img
Tersangka dugaan pelecehan seksual menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

"Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana, jadi berlapis," ujar Ecky. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut