Oknum Guru di Tempilang Diringkus Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis, Ada Apa?
Rabu, 12 Juni 2024 | 23:00 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/12/c1feb_polres-babar.jpg)
"Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana, jadi berlapis," ujar Ecky.
Editor : Muri Setiawan