get app
inews
Aa Read Next : Pelabuhan ADSP Jadi Pintu Masuk Narkoba, Ichlas : Kita akan Berikan Regulasi

Oknum Guru di Tempilang Diringkus Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis, Ada Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 23:00 WIB
header img
Tersangka dugaan pelecehan seksual menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempilang berinisial HR (49), pada Selasa (2/6/2024) malam. 

HR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa laki-laki berusia 9 tahun, pada Kamis (2/5/2024) lalu. Mirisnya aksi tak senonoh itu, dilakukan di ruang kelas dan bertepatan dengan Hardiknas 2024.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan kronologis kejadian, berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya menangis dan beraktivitas tidak seperti biasanya

"Jadi ibunya ini merayu dan membujuk dan akhirnya korban mengatakan bahwasanya pada saat di kelas, ada salah satu oknum guru yang mengajak menonton video, dan pada saat berada di pojok kelas, dan melakukan (tindakan tak terpuji)," ungkapnya, Rabu (12/6/2024). 

Ecky mengatakan, tersangka juga sempat mengancam untuk jangan bilang dengan siapapun dan keesokan harinya oknum guru tersebut akan mengulangi kembali. 

Dari perkara tersebut, Ecky mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 7 orang, serta melakukan pemeriksaan oleh ahli psikologi.

"Korban juga sempat tidak sekolah selama beberapa hari. Jadi terlihat adanya trauma psikologis dan kami juga sudah mendapatkan hasil surat psikologis dan keterangan ahli juga," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancanaman paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

"Selain itu, Pasal 82 ayat 2 di mana dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, tenaga pendidik, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana, jadi berlapis," ujar Ecky. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut