Ecky mengatakan, tersangka juga sempat mengancam untuk jangan bilang dengan siapapun dan keesokan harinya oknum guru tersebut akan mengulangi kembali.
Dari perkara tersebut, Ecky mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 7 orang, serta melakukan pemeriksaan oleh ahli psikologi.
"Korban juga sempat tidak sekolah selama beberapa hari. Jadi terlihat adanya trauma psikologis dan kami juga sudah mendapatkan hasil surat psikologis dan keterangan ahli juga," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancanaman paling singkat 5 tahun dan lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Editor : Muri Setiawan