BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyetujui empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Bangka Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Usulan keempat Raperda tersebut, disetujui fraksi menjadi Perda melalui rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di gedung Paripurna DPRD Bangka Selatan, Senin (21/02/2022).
Adapun keempat Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan, Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan, empat Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Bangka Selatan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Bangka Selatan, lantaran dapat menjadi produk hukum daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan dunia usaha.
"Alhamdulillah semua fraksi yang ada di DPRD Bangka Selatan menyetujui empat Raperda ini, dengan pertimbangan memberikan manfaat baik bagi daerah maupun masyarakat," katanya, Senin (21/02/2022).
Menurut Erwin, DPRD Bangka Selatan selalu mendukung langkah Pemkab Bangka Selatan dalam memajukan daerah dan masyarakat, salah satunya melalui produk hukum daerah.
"Nanti kami akan kawal implementasi Perda yang kami sahkan ini seperti apa, sebagai bagian fungsi kontrol kami. Intinya selama untuk kemajuan daerah dan masyarakat, kami dukung," ucapnya.
Rapat Paripurna Pengesahan 4 Raperda di Gedung Paripurna DPRD Bangka Selatan. (foto: Istimewa)
Editor : Muri Setiawan