JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah kembali menerapkan pemotongan gaji pekerja termasuk karyawan swasta sebesar 3 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Di dalam peraturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 ini, mewajibkan setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan sebesar upah minimum atau lebih. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja baik ASN, TNI/Polri, maupun karyawan swasta atau penerima upah lainnya.
Peraturan ini juga mewajibkan semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera selambat-lambatnya 7 tahun sejak ditetapkannya PP No.25 tahun 2020, atau paling lambat tahun 2027.
Editor : Muri Setiawan