get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Pemkab Babar akan Sulap Pasar Tradisional Mentok

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:02 WIB
header img
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming meninjau Pasar Tradisional Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming didampingi sejumlah Kepala OPD meninjau kawasan Pasar Tradisional Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (28/5/2024).

Peninjauan tersebut sebelum pemerintah kabupaten melakukan pembenahan kawasan pasar, untuk menciptakan suasana rapi dan estetika supaya para pedagang lebih merasa nyaman.

"Kita merapikan mulai dari Kampung Ulu, terus pedagang kaki lima di relokasi dan termasuk Pasar Tradisional Mentok ini," kata Bong Ming Ming, pada Selasa (28/5/2024). 

Bong Ming Ming berencana, untuk areal pinggir jalan di Pasar Tradisional Mentok yang sebelumnya dijadikan tempat sampah akan diubah menjadi taman mini.  

"Untuk pengelolaan sampahnya terpadu, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari pasar akan dijadikan satu tempat, sehingga limbah yang keluar ke laut sudah bersih," ujarnya.

Penataan ulang Pasar Tradisional Mentok ini rencananya akan mulai dilakukan dalam waktu dekat, dimana pedangang ikan, daging, dan ayam akan dijadikan satu tempat.

"Jadi tersusun rapi tidak seperti ini. Rencana, untuk merapikan kawasan pasar ini bakal menghabiskan sekitar Rp3,5 miliar. Artinya, kita menggunakan dana sehemat-hemat mungkin," ucapnya.

Bong Ming Ming mengatakan meskipun dengan anggaran yang terbatas, jika dilakukan dengan benar akan menghasilkan pembangunan yang maksimal, saat ini desain sudah disusun dan hanya tinggal melakukan pelelangan. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut