BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (23/5/2024) malam. Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti HP, Drum Plastik dan Pipa Air.
Irfan Pratama alias Pecek (27), berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, di Perempatan Lampu Merah Air Ruay Kecamatan Pemali. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Amau.
Irfan Pratama alias Pecek (27) warga Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang sebelumnya sempat lolos dari sergapan Tim Kelambit di sore hari, akhirnya berhasil diringkus petugas di Perempatan Lampu Merah Air Ruay Kecamatan Pemali, sekitar pukul 20.30 WIB saat dia sedang mengendarai sepeda motor.
Pecek diringkus polisi lantaran telah diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di Kota Sungailiat, termasuk di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
Pada tanggal 11 Mei 2024 kemarin, pecek berhasil membawa kabur 3 unit HP milik korban warga Nelayan 1 Sungailiat. Dalam melakukan aksinya, Pecek masuk ke dalam rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. Dimana saat itu pecek masuk ke dalam rumah korban melewati pintu dapur.
Berbekal laporan korban, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku. Pada Rabu (23/5/2024) malam, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda. Nanang Suliatyo berhasil meringkus pelaku.
Irfan Pratama alias Pecek (27), berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, di Perempatan Lampu Merah Air Ruay Kecamatan Pemali. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Amau.
Selain itu pelaku juga melakukan aksi pencurian belasan Drum Plastik Ponton TI serta batang pipa berukuran 4" di kawasan Kolong Buntu Sungailiat.
"Yang ngambil HP 3 di dalam rumah itu saya sendiri pak, saya masuk lewat pintu belakang rumah korban, pintunya cuma kunci kayu, jadi gampang dibuka, pemilik rumahnya saat itu sedang tidur, HP nya juga, uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," kata Pecek.
Tak hanya itu, Pecek juga mengambil satu unit HP dan uang tunai milik korban yang saat itu sedang menebar jaring di pinggir pantai.
"HP itu di dalam tas pak, korbannya lagi masang jaring di pinggir pantai, motornya di parkir agak jauh dari dia masang jaring, HPnya di dalam tas, digantung dimotor, ada duit juga sekitar Rp300 ribu," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Imani Teguh,.Sik mengatakan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Untuk pelaku sudah kita amankan, dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan, untuk sekarang sudah ada 3 TKP yang dilakukan pelaku, namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, untuk barang bukti ada 4 unit HP, 11 Drum Plastik, 3 Batang Pipa TI," kata Kasat.
AKP. Ogan menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan