get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Sakban Tega Habisi Nyawa Istrinya, Motifnya karena Cemburu Buta

Senin, 20 Mei 2024 | 14:22 WIB
header img
Sakban, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri saat diringkus personel Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria bernama Sakban (40) warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tega menghabisi nyawa istrinya Sri Mona (27), pada Sabtu (18/5/2024) lalu. 

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kejadian tragis itu dipicu karena rasa cemburu, dan memang sudah sering bertengkar, akibat permasalahan ekonomi.

"Motif tersangka ini cemburu buta, tapi belum diketahui faktor cemburunya. Secara umum kondisi rumah tangga mereka sering cekcok karena terkait ekonomi," katanya, Senin (20/5/2024). 

AKP Ecky mengatakan, pria 40 tahun itu, sebelumnya bekerja sebagai penambang timah, namun belakangan ini tidak bekerja lagi karena sakit.

"Sebelumnya suaminya bekerja sebagai penambang, kemudian sakit jadi kurang efektif kerjanya sehingga berdampak di ekonomi mereka," ujarnya. 

Ecky mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang, guna penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditikam menggunakan sebilah pisau dapur, sebanyak 1 kali di bagian dada dan 3 tusukan di punggung korban. 


Jenazah korban pembunuhan saat dilakukan visum oleh petugas. Foto: Istimewa.

Korban Sri Mona (27) ditemukan warga berinisial RM, dengan kondisi tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh, Desa Sinar Manik, pada Sabtu (18/5/2024) malam. 

Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa, jenazah korban sempat dibawa kerumah sakit terdekat dan akhirnya dilakukan pemakaman pada, Minggu (19/5/2024) kemarin. 

Sedangkan tersangka, Sakban berhasil diringkus Polisi, pada Minggu (19/5/2024) malam, sekitar pukul 21.00 saat sedang bersembunyi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut