MATA uang kuno, oleh sebagian orang menjadi sebuah sumber mata pencaharian. Harga jualnya yang relatif tinggi, menjadi alasan bagi mereka para kolektor uang kuno tersebut.
Pertanyaannya adalah, bolehkah jual beli uang kuno menurut ajaran Islam?. Sebab, angka yang dijual bisa melebihi nominalnya.
Pendakwah asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan, perihal hukum jual beli mata uang kuno yang memiliki selisih harga. Terdapat fatwa yang disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin terkait hukum tersebut.
"Kata beliau: 'Diperbolehkan ada selisih untuk jual beli mata uang kuno'," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari akun Instagram @amminubaits, Kamis (17/2/2022).
Menurut fatwa tersebut, "Tidak masalah. Karena mata uang kuno sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang riyal dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 riyal yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 riyal itu dengan 100 riyal, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah." (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19)
Editor : Muri Setiawan