Hukum Jual Beli Uang Kuno Menurut Ajaran Islam
Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:56 WIB
Adapun hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dalam riwayat Imam Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzani, Rasulullah bersabda yang artinya:
"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Wallahu a'lam bishawab
Editor : Muri Setiawan