get app
inews
Aa Text
Read Next : Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Penjelasan UAS

Hukum Jual Beli Uang Kuno Menurut Ajaran Islam

Jum'at, 18 Februari 2022 | 21:56 WIB
header img
Uang kertas Rp500 tahun 1992 (Ilustrasi)

MATA uang kuno, oleh sebagian orang menjadi sebuah sumber mata pencaharian. Harga jualnya yang relatif tinggi, menjadi alasan bagi mereka para kolektor uang kuno tersebut.

Pertanyaannya adalah, bolehkah jual beli uang kuno menurut ajaran Islam?. Sebab, angka yang dijual bisa melebihi nominalnya.

Pendakwah asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan, perihal hukum jual beli mata uang kuno yang memiliki selisih harga. Terdapat fatwa yang disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin terkait hukum tersebut.

"Kata beliau: 'Diperbolehkan ada selisih untuk jual beli mata uang kuno'," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari akun Instagram @amminubaits, Kamis (17/2/2022).

Menurut fatwa tersebut, "Tidak masalah. Karena mata uang kuno sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang riyal dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 riyal yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 riyal itu dengan 100 riyal, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah." (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19)

Ustadz Ammi mengatakan, hal ini karena mata uang kuno tidak lagi menjadi alat tukar, dan masyarakat juga tidak lagi menerimanya sebagai alat jual beli yang sah. Dimana nilai tukarnya setiap waktu yang ditentukan akan berbeda serta berubah-ubah.

"Karena itu hukumnya diperbolehkan meskipun ada selisih," katanya.

Sementara itu, menurut fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Surat Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf), yaitu:

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Adapun hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dalam riwayat Imam Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzani, Rasulullah bersabda yang artinya:

"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut