get app
inews
Aa
Read Next : Muslim Harus Tahu, Inilah Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Penjelasan UAS

Selasa, 23 November 2021 | 21:45 WIB
header img
Ustadz Abdul Somad (UAS).(Foto: Instagram/UAS).

HUKUM mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri saat berhubungan intim, sempat menjadi bahan diskusi di kalangan kaum Muslimin. Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya pembuahan atau risiko kehamilan.

Menanggapi hal itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disebut 'azl dalam Islam.

"Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan 'azl. Apa itu 'azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya," ujar Ustadz Abdul Somad Lc MA, seperti dikutip dari kanal YouTube Motivasi Hijrah, Selasa (23/11/2021).

Pasalnya, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam hanya diam dan tidak marah, saat mengetahui sahabatnya melakukan 'azl kepada istrinya. Rupanya taqrir Nabi Muhammad itu, memang memiliki hikmah yang baru terbongkar pada kehidupan masa kini.

"Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram. Nah, itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan 'azl itu. Ternyata setelah 20 atau 14 abad baru orang tahu hikmahnya," kata Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, menghindari risiko kehamilan juga bisa dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. UAS menjelaskan bahwa ada dua kategori alat kontrasepsi, kategori pertama adalah yang sifatnya untuk mengatur jarak keturunan dan yang kedua bersifat membatasi jumlah keturunan. Keduanya memiliki hukum yang berbeda.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut