get app
inews
Aa Read Next : Muslim Harus Tahu, Inilah Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Penjelasan UAS

Selasa, 23 November 2021 | 21:45 WIB
header img
Ustadz Abdul Somad (UAS).(Foto: Instagram/UAS).

"Yang satu namanya tanzim, mengatur, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, boleh. Yang tak boleh itu tahdid, membatasi kehamilan, vasektomi, steril," tuturnya.

Penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat mengatur jarak keturunan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sama saja seperti 'azl yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan cara operasi dan menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Kondisi ini disebut vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita. Hal ini sangat dilarang dan haram dilakukan untuk umat Islam. Namun dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan, terutama bila mengancam keselamatan jiwa orang tersebut.

"Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," kata UAS.

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut