Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Kabar Kehamilan Korban Pencabulan, Polisi Masih Tunggu Hasil Tes
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Penjelasan UAS

Selasa, 23 November 2021 | 21:45 WIB
  • author Muri Setiawan
Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Penjelasan UAS
Ustadz Abdul Somad (UAS).(Foto: Instagram/UAS).

"Yang satu namanya tanzim, mengatur, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, boleh. Yang tak boleh itu tahdid, membatasi kehamilan, vasektomi, steril," tuturnya.

Penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat mengatur jarak keturunan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sama saja seperti 'azl yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan cara operasi dan menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Kondisi ini disebut vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita. Hal ini sangat dilarang dan haram dilakukan untuk umat Islam. Namun dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan, terutama bila mengancam keselamatan jiwa orang tersebut.

"Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," kata UAS.

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut