BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kepualauan Bangka Belitung, tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, terus menghimpun berbagai masukan dan saran, yang diharapkan raperda dapat menjadi regulasi yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberdayaan pondok pesantren (ponpes) di Bangka Belitung.
Rombongan tim pansus Ranperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, terdiri dari Ariyanto, Hellyana, Jawarno, Edy Djunaidi Foe, Toni Mukti, Marsidi Satar, Dodi Kusdian, Yoga Nursiwan, Evi Junita, Mulyadi, dan Fitra Wijaya. Mereka menjalin sinergi dan berkoordinasi dengan pengurus pondok pesantren Al Muhajirin Kabupaten Bangka Tengah.
Ariyanto, mewakili Ketua Pansus menjelaskan, bahwa pansus DPRD Babel sedang melakukan pembahasan tentang pemberdayaan Pesantren yang merupakan implementasi dari pada UU no 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
"Rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif DPRD Babel, dalam naskah ini tentunya masih banyak kekurangan. Karena raperda ini sendiri akan bersentuhan langsung dengan para pondok pesantren yang ada di Bangka Belitung", ujarnya, di Pondok Pesantren Al Muhajirin Koba Bangka Tengah, Kamis (29/07/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, kedatangan mereka untuk menghimpun berbagai masukan dan saran atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan pondok pesantren.
"Dari naskah yang kita sampaikan, syukur Alhamdulillah, banyak masukan-masukan yang disampaikan oleh pondok pesantren Al Muhajirin, dan ini akan menjadi bahan pertimbangan kita dalam melakukan pembahasan untuk dimasukkan ke pasal-pasal mana yang bisa nanti akan kita masukkan", katanya.
Untuk diketahui, Pondok Pesantren Al Muhajirin, dibangun diatas areal lahan seluas 8 hektar, sedikitnya santri dan santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes ini sebanyak 1202 orang.
Syahbudin Ahmad Pimpinan Ponpes Al Muhajirin, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan tim pansus.
"Ini merupakan suatu kehormatan buat kami, karena kami dilirik untuk membahas tentang ranperda pemberdayaan ponpes. Ini merupakan suatu kebahagiaan buat kami," ujarnya.
Ia Berharap, agar adanya dana stimulan yang dapat diberikan pemerintah provinsi kepada ponpes yang dapat dipergunakan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana ponpes.
"Minat masyarakat untuk memasukkan anaknya ke ponpes, tahun ini saja kami banyak menolak anak-anak karena tidak cukup fasilitas yang kami berikan kepada mereka yang ingin mondok. Dari RA sampai Madrasah aliyah tahun ini kami hanya menerima kurang lebih 400 orang", terangnya.
Selain itu, katanya, yang menjadi masalah di pondok pesantren yakni tidak adanya intensif untuk tenaga pengajar di pondok pesantren.
"Guru-guru TPA itu ada dapat intensif dari pemprov tetapi untuk guru di Pondok sendiri tidak ada insentif yang berkelanjutan seperti itu, sejauh ini tidak ada insentif khusus untuk Guru-guru Pondok Pesantren," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan