get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi IUP PT Timah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:02 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali  memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015- 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (13/5/2024) kemarin. Ketujuh tersangka merupakan klaster pemerintah dan Swasta. 

"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (14/5/2024). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketujuh orang tersebut berinisial

RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.

SYT selaku pihak swasta.

TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut