Hanya Ada Dua Wakil di KPU-Bawaslu, 30% Keterwakilan Perempuan Terganjal Negosiasi

Dalam hal ini, KPU periode 2017-2022 hanya menempatkan Evi Novida Ginting Manik. Sementara, Bawaslu RI hanya menempatkan Ratna Dewi Pettalolo.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengakui, bahwa meskipun komitmen itu ada, tapi terganjal proses politik dan negosiasi pada rapat internal, Rabu (16/2/2022).
“Kami mempertimbangkan ya, jadi kami punya konsen dan komitmen yang sama agar mendorong keterwakilan perempuan itu menjadi 30%. Nah, tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik, ada proses negosiasi akhirnya ya kami hanya bisa satu lagi,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Untuk itu, kata Saan, DPR mengharapkan kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru terpilih, bisa melakukan kemajuan nantinya agar dapat memenuhi 30% keterwakilan perempuan dalam melakukan seleksi calon-calon anggota KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Itu yang akan kami dorong,” ujarnya.
Adapun siapa yang akan menjadi ketua KPU dan Bawaslu nantinya, Saan menjelaskan, itu akan menjadi kewenangan anggota terpilih untuk melakukan musyawarah internal dan menentukan siapa ketuanya, bukan berdasarkan urutan di Komisi II DPR.
“Jadi, bukan berdasarkan urutan, Jadi mereka rundingan mereka musyawarah untuk menentukan siapa ketua baik KPU maupun Bawaslu di internal mereka,” kata Saan.
Editor : Muri Setiawan