get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14

Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:43 WIB
header img
HRD ditetapkan sebagai tersangka ke-14 terkait kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Sungailiat. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat, 3 Mei 2024 kemarin. 

"Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/2024) siang. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut