Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK
Advertisement . Scroll to see content

Komisioner KPU Pangkalpinang Enggan Tandatangani Putusan Caleg Terpilih dengan Suara Sama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:14 WIB
  • author Muri Setiawan
Komisioner KPU Pangkalpinang Enggan Tandatangani Putusan Caleg Terpilih dengan Suara Sama
KPU Kota Pangkalpinang sudah memutuskan caleg terpilih yang sebelumnya meraih suara yang sama di Dapil Gerunggang. Hanya saja 2 orang komisioner enggan menandatangani putusan tersebut. Foto Ilustrasi: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Adapun ditanya sebaran TPS menjadi dasar untuk penetapan atau penentuan akhir tersebut, Sobarian pun menjawab dengan asumsi demikian.

"Kita melihat administrasinya kan, adminstrasi seluas-luasnya. Kita tanya kembali, tempat administrasi KPU ada di C Hasil bawa ke MK kemari, ya C hasilnya dilihat. Patokan terakhir ada di C hasil. C hasil dimana tempatnya ya di TPS. Administrasinya ya," ujarnya. 

Di sisi lain, Sobarian juga membenarkan KPU RI telah memberikan sebuah surat edaran atau surat dinas terkait perolehan suara sama tersebut. 

"Ya halnya seperti yang disampaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Arahannya tetap merujuk pada PKPU nomor 6 Tahun 2024. (Untuk sebarannya) sama," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut