get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Komisioner KPU Pangkalpinang Enggan Tandatangani Putusan Caleg Terpilih dengan Suara Sama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:14 WIB
header img
KPU Kota Pangkalpinang sudah memutuskan caleg terpilih yang sebelumnya meraih suara yang sama di Dapil Gerunggang. Hanya saja 2 orang komisioner enggan menandatangani putusan tersebut. Foto Ilustrasi: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memutuskan soal penetapan caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama di Dapil 4 Gerunggang dari Partai Demokrat, Kamis (2/5/2023) malam. Santer kabar bahwa penetapan caleg meraih suara sama ini sempat terjadi perdebatan alot dalam internal KPU Pangkalpinang

Menyeruak pula kabar bahwa penetapan itu berakhir voting di internal KPU Pangkalpinang, lantaran disinyalir terjadi perbedaan pendapat soal sebaran wilayah di PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahkan disebut-sebut ada komisioner KPU yang menolak menandatangani keputusan penetapan caleg terpilih dan satu diantaranya berita acara hasil pleno. 

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, membantah keputusan penetapan diantara kedua caleg itu harus berakhir dilakukan voting oleh internal pimpinan. 

Namun, ia sama sekali tak menampik terkait sikap komisioner yang enggan menandatangani hasil penetapan pleno dan caleg terpilih tersebut. 

"Tidak ada voting (suara) semalam. Enggak ada, kita hanya melakukan penyampaian bahwa persebaran administrasi tadi yang saya sampaikan," kata dia, seraya mengiyakan perihal dua komisioner pada rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pangkalpinang itu. 

"Itu hak pimpinan ya. Yang penting kita sudah menyampaikan bahwa aturan dan PKPU juga harus memenuhi kuorum kan. Artinya kita sudah memenuhi kuorum walaupun ada pimpinan yang tidak menandatangani," kata dia.

Meski kenyataannya keputusan tersebut tak disepakati seluruh komisioner.

Ia pun yakin soal keputusan beberapa komisioner KPU Pangkalpinang yang tak menandatangani keputusan itu tidak bakal mengubah hasil rekapitulasi tersebut. 

Menyoal sebaran suara itu, Sobarian mengklaim bahwasannya, KPU Pangkalpinang dalam menetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Acuannya, lanjut dia, pihak mereka melihat bahwa perolehan suara itu berasal dari mana. Menurut dia munculnya suara tersebut dari tingkat paling rendah yaitu adalah di TPS, bukan per Kelurahan. 

Alasan kenapa TPS, kata Sobarian, suara pemilih atau warga itu datang dari TPS. 

"Karena tempat aspirasi rakyat itu datang dari TPS. Seperti itu. Jadi kita melihat dimana tempat perolehan suara tersebut," ujarnya. 

Keputusan itu juga disorot berbanding terbalik dengan tafsir atau pandangan Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi, yang beberapa waktu lalu memberikan tanggapannya soal PKPU 6 Tahun 2024.

Begitu pula analisis Akademisi Hukum Tata Negara UBB, yang sebelumnya menilai tak relevan jika TPS dijadikan sebuah patokan. 

"Tafsiran seperti itu kita tidak bisa membantah ya, itu hak dari akademisi. Namun halnya yang kita sampaikan tadi sudah jelas seperti yang disampaikan sebelumnya," ujarnya. 

Adapun ditanya sebaran TPS menjadi dasar untuk penetapan atau penentuan akhir tersebut, Sobarian pun menjawab dengan asumsi demikian.

"Kita melihat administrasinya kan, adminstrasi seluas-luasnya. Kita tanya kembali, tempat administrasi KPU ada di C Hasil bawa ke MK kemari, ya C hasilnya dilihat. Patokan terakhir ada di C hasil. C hasil dimana tempatnya ya di TPS. Administrasinya ya," ujarnya. 

Di sisi lain, Sobarian juga membenarkan KPU RI telah memberikan sebuah surat edaran atau surat dinas terkait perolehan suara sama tersebut. 

"Ya halnya seperti yang disampaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Arahannya tetap merujuk pada PKPU nomor 6 Tahun 2024. (Untuk sebarannya) sama," katanya.

Sementara itu, Rosdiansyah Rasyid, caleg yang tersisih dalam keputusan itu saat dikonfirmasi mengenai penetapan caleg terpilih oleh KPU Pangkalpinang, belum memberikan tanggapannya soal keputusan tersebut. 

Sebelumnya, 29 Februari 2024, menyikapi perolehan suara sama diantara kedua kandidat tersebut, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian sempat mengatakan penetapan tersebut akan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 29 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

PKPU itu, kata Sobarian, mengatur tiga instrumen yang mencakup persebaran suara per-kelurahan, gender, dan nomor urut daftar calon tetap atau DCT.

“Pertama melihat sebarannya, yang kedua gender tapi kan keduanya laki-laki, dan yang ketiga nomor urut DCT. Untuk di Dapil Gerunggang inikan hanya satu kecamatan, sehingga hal ini dilihat dari per kelurahan,” kata dia.

KPU Pangkalpinang, lanjut Sobarian, tentunya akan berkonsultasi dengan KPU RI atas perolehan suara sama kedua kandidat tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut