JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, Rosdiansyah Rasyid, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (15/8/2024).
Dilansir dari laman resmi MK, permohonan Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Pangeran dan Ziki Osman menyampaikan pokok permohonan di persidangan secara bergantian.
Editor : Muri Setiawan