get app
inews
Aa Read Next : Gara-Gara Keputusan Dinilai Tak Sesuai PKPU, DKPP Diminta Pecat Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang

Komisioner KPU Pangkalpinang Enggan Tandatangani Putusan Caleg Terpilih dengan Suara Sama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:14 WIB
header img
KPU Kota Pangkalpinang sudah memutuskan caleg terpilih yang sebelumnya meraih suara yang sama di Dapil Gerunggang. Hanya saja 2 orang komisioner enggan menandatangani putusan tersebut. Foto Ilustrasi: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memutuskan soal penetapan caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama di Dapil 4 Gerunggang dari Partai Demokrat, Kamis (2/5/2023) malam. Santer kabar bahwa penetapan caleg meraih suara sama ini sempat terjadi perdebatan alot dalam internal KPU Pangkalpinang

Menyeruak pula kabar bahwa penetapan itu berakhir voting di internal KPU Pangkalpinang, lantaran disinyalir terjadi perbedaan pendapat soal sebaran wilayah di PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahkan disebut-sebut ada komisioner KPU yang menolak menandatangani keputusan penetapan caleg terpilih dan satu diantaranya berita acara hasil pleno. 

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, membantah keputusan penetapan diantara kedua caleg itu harus berakhir dilakukan voting oleh internal pimpinan. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut