Berada di Level III, Pemda Bangka Tengah Batasi Kegiatan Masyarakat

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Kabupaten Bangka Tengah saat ini berada di level III Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, akan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPKM level III, yang di dalamnya mengatur pembatasan kerumunan dalam kegiatan masyarakat.
"Kami telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan status masing-masing kabupaten kota yang ada di Indonesia. Kami Kabupaten Bangka Tengah statusnya memasuki PPKM level III, tentunya ada aturan yang harus dijalankan. Ada beberapa kegiatan kedepan dalam hal ini mungkin kita mengumpulkan massa, sesuai dengan arahan menteri, kegitan tersebut akan kami tunda. Tidak ada lagi kegiatan pengumpulan massa untuk beberapa waktu kedepan," ujar Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian pada Kamis (17/02/2022).
Dikatakan Erfian, pihaknya akan terus meninjau perkembangan penyebaran Covid-19 dan penetapan status PPKM di daerahnya. Jika memang turun, maka kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa baru dapat dilakukan.
"Selanjutnua kalau kita sudah berada di level dua atau satu, maka kegiatan dengan mengumpulkan massa akan kami lanjutkan," ungkapnya.
Selain itu, terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pihaknya akan tetap mengikuti arahan Mendagri dalam pelaksanaanya. Bila memang mengharuskan kembali dilakukan PTM terbatas, maka pihaknya akan mengikuti.
"Untuk PTM di sekolah, kami tetap mengikuti arah dari pak menteri. Kalau memang pertemuan tatap muka ini harus dijalankan secara terbatas, maka akan kami ikuti," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan