SUMATERA SELATAN, lintasbabel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang bulan Juli 2021 berhasil mengungkap 34 kasus narkoba, dan menangkap 31 tersangka. para tersangka pengedar dan pemakai tersebut, ditangkap di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel.
"Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar dan 11 pemakai narkoba berupa sabu-sabu 10,298,32 gram, ganja lima batang, dan pil ekstasi 55 butir," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (246/7/2021).
Berdasarkan data pengungkapan kasus tersebut, tersangka terbanyak ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 6 laporan polisi (LP) dan delapan tersangka, Polres Ogan Komering Ilir lima LP dan tujuh tersangka, dan Polrestabes Palembang dengan empat LP dan lima tersangka.
"Sedangkan Polres Pagar Alam dan Polres Musirawas Utara tidak ada pengungkapan kasus narkoba pada pekan keempat Juli 2021," katanya.
Melihat tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021, berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan