Selain mengamankan barang bukti hasil curian yakni 5 unit HP, polisi juga berhasil mengamankan satu Unit Sepeda Motor honda Revo yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Teguh Imani,.Sik mengatakan, pelaku berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berjarak selama 2 hari dari laporan korban.
"Alhamdullilah, berbekal laporan korban pada tanggal 24 Maret 2024 kemarin, yang mana kehilangan sebanyak 2 unit HP didalam rumahnya di Dusun Puntik Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Tim kita berhasil mengantongi identitas pelaku, dan pada Selasa (26/3/2024) pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan disebuah kontarakan, selain mengamankan pelaku, Tim juga berhasil mengamankan 5 unit HP yang belum sempat terjual yang disimpan pelaku didalam kontrakan," kata Kasat.
AKP. Ogan juga menambahkan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih diMapolres Bangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.
"Untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, untuk sampai saat ini terdapat 2 TKP di Desa Deniang yang dilakukan pelaku, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain, untuk pelaku memang dilakukan seorang diri, jadi dia main tunggal," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan