get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Libur Lebaran, Bupati Bangka Tengah Kembali Pimpin Gerakan ASN Belanja ke Pasar Tradisional

Bikin Iri, Pemerintah Bakal Beri Cuti 60 Hari Bagi ASN Kategori Ini

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:02 WIB
header img
MenPANRB, Abdullah Azwar Anas. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Durasi waktu cuti yang akan diberikan masih bervariasi antara 15, 30, hingga 60 hari karena masih akan dibahas dengan stakeholder terkait dan akan diatur secara tehnis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala BPN (Badan Kepegawaian Nasional).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut