JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwan Anas dalam keterangannya di Jakarta (14/3/2024) menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti hingga 60 hari kerja kepada ASN yang Istrinya sedang melahirkan.
Pemberian cuti istimewa ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Managemen Aparatur Sipil Negara sebagai turunan dari UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditargetkan akan tuntas pada April 2024 ini.
"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan," kata MenPANRB seperti dikutip dari Antara.
Dijelaskan Azwan Anas, pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran, mengingat cuti mendampingi istri melahirkan merupakan hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh Negara.
Durasi waktu cuti yang akan diberikan masih bervariasi antara 15, 30, hingga 60 hari karena masih akan dibahas dengan stakeholder terkait dan akan diatur secara tehnis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala BPN (Badan Kepegawaian Nasional).
Editor : Muri Setiawan