Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan di Bangka Barat, Sempat Kabur ke Lampung

Jum'at, 08 Maret 2024 | 12:53 WIB
  • author Irwan Setiawan
Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan di Bangka Barat, Sempat Kabur ke Lampung
Sa alias Midi saat ditangkap di sebuah gubuk di Way Kanan, Lampung. Foto: Istimewa.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku. 

"Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ucap Jojo.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut