Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan di Bangka Barat, Sempat Kabur ke Lampung
Jum'at, 08 Maret 2024 | 12:53 WIB
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.
"Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ucap Jojo.
Editor : Muri Setiawan