get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan di Bangka Barat, Sempat Kabur ke Lampung

Jum'at, 08 Maret 2024 | 12:53 WIB
header img
Sa alias Midi saat ditangkap di sebuah gubuk di Way Kanan, Lampung. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pelaku penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polres Way Kanan serta Polsek Belambangan Umpu, Kamis (7/3/2024) dini hari. 

Pelaku berinisial Sa alias Midi (38) dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Midi diamankan lantaran diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Pa. 

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Februari 2024 lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT. GSBL Blok B-25 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan setelah sebelumnya sempat kabur keluar Pulau Bangka," kata Jojo, Jumat (8/3/24) pagi. 

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sang istri yang curiga dengan kematian tidak wajar suaminya. 

Menurut sang istri, pada saat jenazah ingin dimandikan, ia melihat hidung jenazah korban mengeluarkan darah serta terdapat luka lebam di batang hidung dan luka goresan di bibir bagian atas. 

"Atas temuan kejanggalan dari keluarga korban inilah kemudian Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah," tutur Jojo. 

"Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Jojo. 

Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku. 

Dari penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung. 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya. 

"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Pa," kata Jojo. 

Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku. 

"Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ucap Jojo.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut