get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Tembak Warga hingga Tewas di Perkebunan Sawit Simpang Teritip

Detik-Detik Tersangka Tipikor Ditangkap Kejati Babel,  Hendak Kabur ke Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:23 WIB
header img
Ryan Susanto ditangkap Tim Penyidik Kejati Babel. Foto: Istimewa.

Dari tangan pelaku Tim Penyidik mengamankan 1 Unit Mobil Jenis Fortuner serta uang tunai sebesar Rp24 juta. 

"Tersangka hari ini akan ditahan di Rutan Tua Tunu Kota Pangkalpinang," ujarnya. 

Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut