Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Tersangka Tipikor Ditangkap Kejati Babel,  Hendak Kabur ke Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:23 WIB
  • author Irwan Setiawan
Detik-Detik Tersangka Tipikor Ditangkap Kejati Babel,  Hendak Kabur ke Jakarta
Ryan Susanto ditangkap Tim Penyidik Kejati Babel. Foto: Istimewa.

Dari tangan pelaku Tim Penyidik mengamankan 1 Unit Mobil Jenis Fortuner serta uang tunai sebesar Rp24 juta. 

"Tersangka hari ini akan ditahan di Rutan Tua Tunu Kota Pangkalpinang," ujarnya. 

Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut