PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (22/2/2024) lalu.
Pelaku berinisial Ar alias Fen (40) ini, diamankan saat berada di rumahnya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan aksi pencurian oleh pelaku dilakukan dengan sasaran rumah tetangganya sendiri, yakni di Perum Damai Lestari 9 desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
"Untuk lokasi pencuriannya di kawasan perumahan sekitaran rumah dari pelaku Fen," kata AKBP Iqbal, Rabu (6/3/2024) siang.
Modusnya sendiri, kata Iqbal, dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang rumah korban yang pada saat itu tidak tertutup. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dan barang milik korban.
"Barang yang diambil pelaku diantaranya 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang Rp1,3 juta berikut identitas korban," kata Iqbal.
"Untuk dompet dan kartu identitas korban yang sempat diambil pelaku dibuang ke pinggiran sungai di hutan belakang Desa Kace," ujarnya lagi.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku 1 unit HP sudah digadaikan kepada seseorang warga Desa Kace seharga Rp250 ribu.
Sedangkan hasil curian ini, menurut keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Rutan Polda Babel," kata Kasubbid Penmas.
Editor : Muri Setiawan