PANGKALPINANG, lintasbabel.id - 19 orang warga menggugat Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Gugatan terkait sengketa lahan perkebunan di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat tersebut akhirnya dimenangkan pihak warga.
Atas putusan ini, warga meminta Bupati Bangka dapat menghormati putusan PTUN Pangkalpinang. Apalagi, banding dan kasasi yang dilakukan pihak tergugat justru menguatkan putusan PTUN Pangkalpinang.
Dalam putusan kasasi MA nomor 271 K/TUN/2021, menguatkan hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP.
Kuasa Hukum penggugat, Kurniawansyah mengatakan, sebelumnya gugatan yang diajukan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo bersama 18 rekannya, diajukan ke PTUN Pangkalpinang, yang dalam hal ini Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku tergugat dua intervensi.
"Dalam hal ini Raden Laurencius Johny Widyotomo bersama 18 rekan itu, melawan Bupati Bangka sebagai tergugat dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku tergugat dua intervensi," ujarnya Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan, dalam hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP ada 4 poin yang diputuskan, yakni Dalam Eksepsi menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.
Kesatu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Editor : Muri Setiawan