Kedua, menyatakan batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keempat, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.113.000.
"Artinya pak Johny dan rekan-rekan 18 orang tadi memiliki lokasi lahan di Desa Mendo lebih kurang 167 hektar, yang mana lokasi tersebut masuk ke dalam izin yang dikeluarkan Bupati Bangka," katanya.
Setelahnya, pihak tergugat melakukan banding atas amar putusan PTUN Pangkalpinang ke PTUN Medan. Oleh PTUN Medan, kemudian dikeluarkan putusan nomor 214/B/2020/PT.TUN-MDN, yang mana dalam putusan tersebut berbunyi menerima permohonan banding tergugat yakni Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari.
"Tapi dalam pokoknya menguatkan putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP. Artinya upaya banding yang dilakukan Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari ternyata putusan menguatkan putusan tingkat pertama," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan