Tidak berhenti sampai disitu saja, pihak tergugat masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dimana dalam putusan kasasi MA nomor 271 K/TUN/2021 tersebut berbunyi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, satu dari pihak PT Sinar Agro Makmur Lestari dan dua Bupati Bangka.
"Artinya apa, upaya hukum yang dilakukan tergugat baik tingkat banding maupun kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Pangkalpinang, yang mana intinya membatalkan dan mencabut keputusan Bupati Bangka," katanya.
Kurniawan menegaskan, dengan adanya putusan ini seharusnya Bupati Bangka segera mencabut keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018, tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
"Secara hukum harusnya batal atau dicabut, seharusnya bupati selaku pejabat publik harus mematuhi azas-azas umum pemerintah yang baik," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan