get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Tembak Warga hingga Tewas di Perkebunan Sawit Simpang Teritip

Menang Gugatan Sengketa Tanah, Warga Minta Bupati Bangka Hormati Amar Putusan

Kamis, 10 Februari 2022 | 15:19 WIB
header img
Kuasa Hukum penggugat, Kurniawansyah, yang menbacakan amar putusan terkait sengketa lahan perkebunan di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat tersebut akhirnya dimenangkan pihak warga. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - 19 orang warga menggugat Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Gugatan terkait sengketa lahan perkebunan di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat tersebut akhirnya dimenangkan pihak warga.

Atas putusan ini, warga meminta Bupati Bangka dapat menghormati putusan PTUN Pangkalpinang. Apalagi, banding dan kasasi yang dilakukan pihak tergugat justru menguatkan putusan PTUN Pangkalpinang.

Dalam putusan kasasi MA nomor 271 K/TUN/2021, menguatkan hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP.

Kuasa Hukum penggugat, Kurniawansyah mengatakan, sebelumnya gugatan yang diajukan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo bersama 18 rekannya, diajukan ke PTUN Pangkalpinang, yang dalam hal ini Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku tergugat dua intervensi.

"Dalam hal ini Raden Laurencius Johny Widyotomo bersama 18 rekan itu, melawan Bupati Bangka sebagai tergugat dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku tergugat dua intervensi," ujarnya Kamis (10/2/2022).

Dia menjelaskan, dalam hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP ada 4 poin yang diputuskan, yakni Dalam Eksepsi menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.

Kesatu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keempat, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.113.000.

"Artinya pak Johny dan rekan-rekan 18 orang tadi memiliki lokasi lahan di Desa Mendo lebih kurang 167 hektar, yang mana lokasi tersebut masuk ke dalam izin yang dikeluarkan Bupati Bangka," katanya.

Setelahnya, pihak tergugat melakukan banding atas amar putusan PTUN Pangkalpinang ke PTUN Medan. Oleh PTUN Medan, kemudian dikeluarkan putusan nomor 214/B/2020/PT.TUN-MDN, yang mana dalam putusan tersebut berbunyi menerima permohonan banding tergugat yakni Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari.

"Tapi dalam pokoknya menguatkan putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP. Artinya upaya banding yang dilakukan Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari ternyata putusan menguatkan putusan tingkat pertama," tuturnya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, pihak tergugat masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dimana dalam putusan kasasi MA nomor 271 K/TUN/2021 tersebut berbunyi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, satu dari pihak PT Sinar Agro Makmur Lestari dan dua Bupati Bangka.

"Artinya apa, upaya hukum yang dilakukan tergugat baik tingkat banding maupun kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Pangkalpinang, yang mana intinya membatalkan dan mencabut keputusan Bupati Bangka," katanya.

Kurniawan menegaskan, dengan adanya putusan ini seharusnya Bupati Bangka segera mencabut keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018, tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

"Secara hukum harusnya batal atau dicabut, seharusnya bupati selaku pejabat publik harus mematuhi azas-azas umum pemerintah yang baik," ucapnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut